Perhatikan 10 Hal Ini saat Hendak Menandatangani Kontrak Kerja

Tips Ketenagakerjaan –  Setelah menempuh pendidikan formal bertahun-tahun lamanya, kebanyakan orang ingin segera mendapatkan pekerjaan. Beberapa dengan cepat bisa menemukan pekerjaan idamannya, namun sebagian lain masih terus mencari-cari yang sesuai. Setelah diterima di sebuah perusahaan, biasanya calon karyawan diminta menandatangani kontrak kerja. Tidak banyak calon karyawan yang membaca dengan detail isi kontrak, padahal “nasib” karyawan di kemudian hari bergantung pada kejeliannya membaca kontrak.

Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan calon karyawan saat hendak menandatangani kontrak kerja berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

1. Dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sesuai Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, perjanjian atau kontrak kerja dibuat baik secara lisan maupun tertulis. Jika secara tertulis, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Jika ada salah satu pasal dari kontrak yang bertentangan dengan undang-undang tersebut, calon karyawan boleh menolak.

2. Dibuat oleh dua pihak. Sesuai Pasal 52, kontrak kerja harus dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak, yakni pemberi kerja atau perusahaan dan pekerja atau karyawan. Jika dilakukan selain oleh dua pihak itu bisa dibatalkan.

3. Data karyawan dan perusahaan. Dalam Pasal 54, sebuah kontrak kerja harus memuat nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; nama, usia, jenis kelamin, dan alamat karyawan; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat kerja; besar upah dan cara pembayarannya; hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan; jangka waktu dan mulai berlakunya kontrak kerja; tempat dan tanggal kontrak dibuat; serta tanda tangan kedua pihak. Kontak kerja tersebut harus dibuat rangkap dua: satu untuk pengusaha dan satu untuk karyawan.

4. Besar upah. Jika sebuah perusahaan terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja, ia harus memenuhi standar upah minimum di kota/kabupaten domisilinya. Berdasarkan Peraturan Menteri No 1 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Baik karyawan laki-laki maupun perempuan menerima upah yang sama sesuai level dan beban kerjanya. Dalam kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jumlah upah yang diterimanya setiap bulan.

5. Hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha. Hak dan kewajiban ini harus tertera dengan jelas di kontrak kerja dan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Biasanya pengusaha memberikan satu berkas sendiri yang berisi peraturan perusahaan.

6. Tidak boleh ada masa percobaan. Sesuai Pasal 58, tidak boleh ada masa percobaan untuk karyawan yang berstatus kontrak.

7. Perpanjangan masa kerja. Dalam Pasal 59, sebuah kontrak kerja yang terikat oleh waktu tertentu bisa diperbarui atau diperpanjang. Masa berlaku kontrak kerja paling lama dua tahun, sementara perpanjangan hanya boleh satu kali dan jangka waktu satu tahun. Setelah itu, perusahaan harus memberitahukan kepada karyawan apakah akan mengangkatnya sebagai karyawan tetap atau memberhentikannya. Pemberitahuan dilakukan paling sedikit tujuh hari sebelum masa kontrak selesai. Hal ini sering kali tidak dipahami oleh karyawan sehingga selamanya menjadi karyawan kontrak.

8. Jika peraturan nomor 7 dilanggar perusahaan, perjanjian atau kontrak kerja itu berubah menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Dengan perubahan status ini, perusahaan boleh memberikan masa percobaan kerja dengan waktu paling lama tiga bulan. Selain itu, pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai peraturan, yaitu tidak boleh di bawah upah minimum domisili perusahaan.

9. Ganti rugi. Jika salah satu pihak dalam kontrak ingin mengakhiri hubungan kerja sebelum waktu kontraknya habis, sesuai Pasal 62, pihak yang mengakhiri hubungan kerja harus membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah yang diterima atau diberikan hingga masa berakhirnya kontrak kerja.

10. Bahasa. Sebuah kontrak kerja harus dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Jika dibuat dalam dua bahasa, dan terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

 

(foto pexels)

(Visited 596 times, 1 visits today)

Leave a Comment